Pasuruan – Pada hari Rabu (30/03) dilaksanakan serah terima tersangka tindak pidana di bidang cukai beserta barang bukti hasil Penyidikan Terpadu dari Bea Cukai Pasuruan kepada Kejaksaaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, serah terima ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan terpadu ke-2 yang telah dilaksanakan oleh kedua instansi.
Sebuah terobosan terbaru, ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐ด๐ฟ๐ฎ๐บ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ง๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ antara instansi Bea Cukai dan instansi Kejaksaaan Negeri ini merupakan sinergitas antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Pasuruan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Penyidikan terpadu sendiri merupakan penyidikan yang dilakukan secara bersama-sama antara PPNS Bea Cukai Pasuruan dan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan tujuan transparansi penanganan perkara yang dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan. Dengan adanya penyidikan terpadu, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai Pasuruan dimana selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, tidak diperlukan lagi Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) dari jaksa penuntut umum, karena penyidikan tersebut dilakukan secara bersama-sama antara PPNS Bea Cukai Pasuruan dan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
(PLI BC Pasuruan)
#PenyidikanTerpadu
#GempurRokokIlegal
#BeaCukaiMakinBaik
#๐๐ฆ๐๐ฆ๐ณ๐ท๐ฆ๐๐บ๐๐ฆ๐ข๐ณ๐ต
#BeaCukaiPasuruanGaspolWBBM20222Edited ยท 3d