Pasuruan — Koordinasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) masih berlanjut di Tahun 2022. Jumlah persentase alokasi anggaran di tahun ini pun berbeda dari tahun sebelumnya, yakni 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.
Menindaklanjuti koordinasi di akhir Februari 2022, Bea Cukai Pasuruan berinisiasi untuk mengunjungi pemerintah kabupaten pasuruan untuk melakukan koordinasi lanjutan terkait mekanisme pelaksanaan DBHCHT 2022. Pada hari Rabu (09/03), 𝗛𝗮𝗻𝗻𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗱𝗶𝗵𝗮𝗿𝘁𝗼 selaku 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗕𝗲𝗮 𝗖𝘂𝗸𝗮𝗶 𝗣𝗮𝘀𝘂𝗿𝘂𝗮𝗻 didampingi pejabat terkait mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan.
Dengan melakukan koordinasi yang matang, 𝗛𝗮𝗻𝗻𝗮𝗻 yakin pemanfaatan DBHCHT 2022 dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran. Tentunya hal ini tidak terlepas dari peran aktif Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.
Selain DBHCHT, dibahas juga komitmen bersama untuk terus mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pendampingan IKM-UMKM berorientasi ekspor.
(PLI Bea Cukai Pasuruan)
#DBHCHT2022
#GempurRokokIlegal
#EksporItuMudah
#BeaCukaiPasuruan
#BeaCukaiMakinBaik
#𝘞𝘦𝘚𝘦𝘳𝘷𝘦𝘉𝘺𝘏𝘦𝘢𝘳𝘵
#BeaCukaiPasuruanGaspolWBBM2022