Pasuruan — Bea Cukai Pasuruan terima kunjungan pengusaha Kawasan Berikat (KB) pada hari Kamis (01/04). Bertempat di Media Center, 𝗛𝗮𝗻𝗻𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗱𝗶𝗵𝗮𝗿𝘁𝗼 selaku 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗕𝗲𝗮 𝗖𝘂𝗸𝗮𝗶 𝗣𝗮𝘀𝘂𝗿𝘂𝗮𝗻 beserta pejabat terkait berdiskusi dengan pengusaha perihal ketentuan perlakuan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa untuk mendukung kemudahan berusaha serta peningkatan pelayanan dan pengawasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan kewenangan atas nama Menteri dapat menambahkan perlakuan tertentu dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB. Perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud berupa:
a. toleransi penyusutan/penguapan/pengurangan sesuai dengan bisnis proses perusahaan dengan melampirkan data dari lembaga atau instansi yang kompeten;
b. kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah;
c. kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang contoh;
d. kemudahan subkontrak;
e. tata cara pemasukan dan/atau pengeluaran barang di Kawasan Berikat yang berbeda hamparan dalam 1 (satu) persetujuan izin Kawasan Berikat berupa:
1) perluasan tidak dalam 1 (satu) hamparan untuk penimbunan Bahan Baku dan Hasil Produksi; atau
2) lokasi pabrik Kawasan Berikat tidak dalam 1 (satu) hamparan dalam 1 (satu) persetujuan izin; dan/atau
f. perlakuan tertentu lainnya dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan/atau pelayanan.
(PLI BC Pasuruan)
#KawasanBerikat
#BeaCukaiPasuruan
#BeaCukaiMakinBaik
#𝘞𝘦𝘚𝘦𝘳𝘷𝘦𝘉𝘺𝘏𝘦𝘢𝘳𝘵
#BeaCukaiPasuruanGaspolWBBM2022