Yang dimaksud tempat, sarana kerja, dan fasilitas kerja bagi Pejabat Bea Cukai merupakan ruang yang berada di lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, atau Tempat Usaha Penyalur.
Kepala Kantor Bea Cukai dapat meminta kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur, untuk menyediakan ruang bagi Pejabat Bea Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan di Pengusaha tersebut.
Bagi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur, yang diminta untuk menyediakan ruang, wajib menyediakan ruang yang layak bagi Pejabat Bea clan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan clan pengawasan.
(PLI BC Pasuruan)
#𝘖𝘯𝘦𝘋𝘢𝘺𝘖𝘯𝘦𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘵𝘪𝘰𝘯
#GempurRokokIlegal
#LegalItuMudah
#StopRokokIlegal
#BeaCukaiPasuruan
#BeaCukaiMakinBaik
#𝘞𝘦𝘚𝘦𝘳𝘷𝘦𝘉𝘺𝘏𝘦𝘢𝘳𝘵
#BeaCukaiPasuruanGaspolWBBM2022