Bea Cukai Pasuruan Sosialisasikan Peraturan Di Bidang Cukai Kepada Kelompok Informasi Masyarakat

Pasuruan (27/4) – Sebagai upaya Bea Cukai Pasuruan dalam pengendalian terhadap rokok ilegal, sosialisasi peraturan dibidang cukai terus dilakukan. Pasalnya hasil tembakau merupakan objek cukai terbesar yang ada di Pasuruan.

Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang terbagi menjadi 5 gelombang.

Hadir sebagai narasumber, Nanang Sekti Wibowo selaku Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Pasuruan, memberikan materi kepada 50 peserta yang merupakan perwakilan dari 24 kecamatan di Pasuruan, Jumat-Sabtu (26-27 April) di Tanjung Plaza Hotel Tretes.

Pada kesempatan tersebut, Nanang berterimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang telah membentuk dan mengumpulkan tim KIM dan berharap kedepan akan ada output yang terasa khususnya di Kabupaten Pasuruan.

“Bagi kami ini sangangat luar biasa, sangat membantu dengan apa yang dilakukan oleh KIM bisa bersinergi dengan bea cukai yang tujuannya untuk mengurangi dan memberantas rokok ilegal ataupun BKC Ilegal” ucap Nanang.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan apabila masyarakat memiliki informasi terkait pelanggaran cukai di Kabupaten Pasuruan dapat memberikan informasi agar ditindaklanjuti.