
- Apa yang dimaksud dengan fasilitas KITE IKM?
Fasilitas KITE IKM adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan
menengah
- Adakah peraturan yang mengatur tentang KITE IKM?
Fasilitas KITE IKM diatur dalam :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016; dan
- Peraturann Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-01/BC/2017
- Apa yang dimaksud konsorsium KITE?
Konsorsium KITE merupakan :
- Badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;
- IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 sentra; atau
- Koperasi
yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan barang milik IKM anggota konsorsium KITE, ekspor,
dan/atau penyerahan produksi IKM, serta memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menjadi konsorsium KITE.
- Bagaimana cara untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM?
Badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan antara lain :
- Memiliki kegiatan industry berskala kecil atau menengah dibuktikan dengan izin usaha industri;
- Bersedia dan mampu untuk mengoperasikan system aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM
- Memiliki lokasi usaha paling kurang 2 tahun
- Menyerahkan dokumen di antaranya NPWP, SPT, surat rencana produksi, serta surat pernyataan yang disahkan oleh notaris.
- Apa saja kemudahan kepabeanan dan cukai yang didapatkan perusahaan dalam fasilitas KITE IKM?
Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan
atas barang mewah (PPnBM). Selain itu, atas proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan
lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan
pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
- Darimana saja asal barang yang dapat dimasukkan oleh IKM?
Barang yang berasal dari :
- Luar daerah pabean;
- Pusat logistic berikat;
- Gudang berikat;
- Kawasan berikat;
- Tempat penyelenggaraan pameran berikat;
- Kawasan bebas;
- Kawasan ekonomi khusus;
- Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh peemerintah
- Berapa lama waktu yang diberikan bagi IKM untuk melaksanakan realisasi ekspor atau penyerahan produksi IKM?
Terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor atau pemasukan atau tanggal
pendistribusian barang impor, diberikan dalam jangka waktu :
- Paling lama 12 bulan;
- Lebih dari 12 bulan dalam hal IKM memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan
- Berapa lama waktu yang diberikan bagi Konsorsium KITE untuk melakukan pendistribusian barang impor kepada IKM atau anggota Konsorsium KITE?
Periode pendistribusian diberikan dalam janngka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal pendaftaran
pemberitahuan pabean impor atau pemasukan dan dapat diperpanjang atas permohonan Konsorsium KITE
dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan konsorsium KITE
- Berapa jaminan yang harus diserahkan oleh IKM apabila akan mengimpor atau memasukkan barang dengan fasilitas KITE IKM?
Jumlah jaminan paling sedikit sebesar Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean
- Apakah semua IKM wajib menyerahkan jaminan apabila akan mengimpor atau memasukkan barang dengan fasilitas KITE IKM?
Pengecualian kewajiban menyerahkan jaminan dalam hal IKM melakukan impor atau pemasukan barang
dengan nilai pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dalam jumlah kuota jaminan
- Berapa jumlah kuota jaminan bagi IKM maupun Konsorsium KITE?
- Industry kecil paling banyak Rp 350.000.000 atas barang yang belum dipertanggungjawabkan
- Industry menengah paling banyak Rp 1.000.000.000 atas barang yang belum dipertanggungjawabkan
- Diperhitungkan dari kuota jaminan masing-masing anggota Konsorsium KITE
- Bagaimana ketentuan mengenai subkontrak yang dilakukan oleh IKM?
- IKM dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan badan usaha kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan pemberian fasilitas KITE IKM
- IKM dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan badan usaha atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena seluruh kapasitas produksi telah terpakai
- Untuk melakukan subkontrak sebagian atau seluruh kegiatan badan usaha, IKM mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM
- Bagaimana ketentuan mengenai ekspor yang dilakukan oleh Konsorsium KITE?
Konsorsium KITE wajib mengekspor atau melakukan penyerahan produksi IKM dalam jangka waktu paling
lama 3 bulan sejak tanggal dokumen serah terima hasil produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE
- Bagaimana ketentuan mengenai penyerahan produksi IKM?
Penyerahan produksi IKM dapat dilakukan melalui Konsorsium KITE menggunakan surat serah terima
barang kepada :
- IKM lain, perusahaan yang mendapat fasilitas KITE pembebasan atau pengembalian dalam rangka ekspor gabungan
- Toko bebas bea di terminal keberangkatan
- Kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan
- Konsolidator ekspor di pusat logistic berikat
- Penyedia barang ekspor di pusat logistic berikat