Pasuruan (14/8) – Dalam rangka meningkatan pelayanan kepada pengguna jasa, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 Bea Cukai Pasuruan mengadakan pemeriksaan lokasi sehubungan dengan permohonan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh PT. Segoro Da Ichi Warehouse yang beralamat di Kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Jalan Kraton Industri Raya Nomor 7, Kabupaten Pasuruan.
Tim pemeriksa lokasi dari Kantor Bea Cukai Pasuruan dipimpin oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai VII, Pitoyo Pribadi serta Andriyan Wahyu Wicaksono dan Jani Lui Manarintar. “Sesuai dengan amanat yang tercantum pada peraturan, kegiatan pemeriksaan lokasi bertujuan untuk memastikan syarat-syarat fisik bangunan, tempat maupun kawasan yang akan dijadikan PLB telah sesuai.” Ujar Pitoyo.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-01/BC/2016 tentang Tata laksana Pusat Logistik Berikat pada pasal 9 menyebutkan bahwa sebuah bangunan, tempat maupun kawasan yang akan menjadi PLB harus memenuhi persyaratan paling kurang antara lain :
a. Memiliki luas tanah dan atau bangunan paling kurang 10.000 meter psersegi;
b. Terletak di lokasi yang dapat dilalui sarana pengangkut;
c. Mempunyai batas-batas yang jelas;
d. Mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/atau ekspor;
e. Mempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, Dst.
Dengan adanya kegiatan pemeriksaan lokasi ini, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang terdapat di Kabupaten pasuruan serta sebagai bentuk pelaksanaan komitmen Bea Cukai Pasuruan dalam melayani masyarakat untuk mewujudkan Bea Cukai Makin Baik.