Pasuruan – Bea Cukai sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan menjalankan 4 peran dalam tugas dan fungsinya. Di antaranya adalah 𝘳𝘦𝘷𝘦𝘯𝘶𝘦 𝘤𝘰𝘭𝘭𝘦𝘤𝘵𝘰𝘳, 𝘤𝘰𝘮𝘮𝘶𝘯𝘪𝘵𝘺 𝘱𝘳𝘰𝘵𝘦𝘤𝘵𝘰𝘳, 𝘵𝘳𝘢𝘥𝘦 𝘧𝘢𝘤𝘪𝘭𝘭𝘪𝘵𝘢𝘵𝘰𝘳, dan 𝘪𝘯𝘥𝘶𝘴𝘵𝘳𝘪𝘢𝘭 𝘢𝘴𝘴𝘪𝘴𝘴𝘵𝘢𝘯𝘤𝘦. Sejalan dengan hal tersebut Bea Cukai Pasuruan pada hari Jumat (01/10) menerima kunjungan dari PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (STGI) sekaligus penyerahan laporan tahunan AEO (𝘈𝘶𝘵𝘩𝘰𝘳𝘪𝘻𝘦𝘥 𝘌𝘤𝘰𝘯𝘰𝘮𝘪𝘤 𝘖𝘱𝘦𝘳𝘢𝘵𝘰𝘳) kepada Bea Cukai yang dalam hal ini diterima langsung oleh Joko Wuriyanto selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi sekaligus 𝘊𝘭𝘪𝘦𝘯𝘵 𝘔𝘢𝘯𝘢𝘨𝘦𝘳 (CM) AEO Bea Cukai Pasuruan.
Perlu diketahui, AEO atau yang dalam terjemahan Indonesianya Operator Ekonomi Bersertifikat merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Operator Ekonomi yang bersertifikat AEO ini mendapat manfaat baik berupa fasilitas kemudahan prosedural juga mendapat fasilitas fiskal. Pada penyerahan laporan tahunan kali ini oleh PT STGI, merupakan salah satu persyaratan untuk perpanjangan sertifikat AEO dengan jangka waktu 5 tahun sekali.
(PLI BC Pasuruan)
#AEO
#BeaCukaiRI
#BeaCukaiPasuruan
#𝘞𝘦𝘚𝘦𝘳𝘷𝘦𝘉𝘺𝘏𝘦𝘢𝘳𝘵
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiPasuruanGaspolWBBM2022
