Pasuruan (17/03) — Sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara, fungsi pengawasan, dan edukasi di bidang cukai, Bea Cukai Pasuruan laksanakan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) untuk produk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 15-17 Maret 2022. Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan dengan mengambil sampel data harga eceran produk hasil tembakau pada empat kecamatan berbeda di wilayah kerja Bea Cukai Pasuruan, yaitu: Kecamatan Gempol, Kecamatan Tutur, dan Kecamatan Lekok yang berada di Kabupaten Pasuruan; dan Kecamatan Purworejo yang ada di Kota Pasuruan. Pemantauan tersebut dilakukan dengan mendata harga transaksi jual beli produk hasil tembakau baik pada toko grosir maupun toko retail.
Pemantauan Harga Transaksi Pasar ini merupakan kegiatan rutin setiap tiga bulan sekali yang dilaksanakan guna menjaga stabilitas harga transaksi pasar atas produk hasil tembakau. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga menekan tingkat pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan di bidang cukai pada produk hasil tembakau.
(PLI BC Pasuruan)
#𝘖𝘯𝘦𝘋𝘢𝘺𝘖𝘯𝘦𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘵𝘪𝘰𝘯
#GempurRokokIlegal
#LegalItuMudah
#StopRokokIlegal
#Pemantauan
#HargaTransaksiPasar
#BeaCukaiPasuruan
#BeaCukaiMakinBaik
#𝘞𝘦𝘚𝘦𝘳𝘷𝘦𝘉𝘺𝘏𝘦𝘢𝘳𝘵
#BeaCukaiPasuruanGaspolWBBM2022