๐—ฆ๐—ถ๐—ป๐—ฒ๐—ฟ๐—ด๐—ถ ๐——๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ธ๐—ผ๐˜ ๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ป, ๐—•๐—ฒ๐—ฎ ๐—–๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ถ ๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ผ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—š๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—ฟ ๐—ฅ๐—ผ๐—ธ๐—ผ๐—ธ ๐—œ๐—น๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—น ๐—ธ๐—ฒ ๐—ข๐—ฟ๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐——๐—ฎ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต

Pasuruan — Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 39 tahun 2007 tentang Cukai. Barang-barang tertentu dengan sifat karakteristik yang telah diklasifikasikan tersebut kemudian disebut sebagai barang kena cukai (BKC). Cukai menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Sejatinya cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pengaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata hanya untuk menambah pemasukan negara. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut. Namun, perlu kita ketahui, banyak sekali pelanggaran di bidang cukai dengan latar belakang pelanggaran untuk menghindari pungutan cukai. Pelanggaran bisa berupa BKC tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai bukan haknya, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memutus peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, Bea Cukai Pasuruan berupaya memberantas melalui program โ€œGempur Rokok Ilegalโ€ yang sejalan dengan program penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Senin pagi (27/21), berlokasi di Hotel Horison Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan selenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dengan turut menghadirkan Bea Cukai Pasuruan yang kali ini diwakili oleh Deasy Tri Wahyuni, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Pasuruan, sebagai narasumber ketentuan di bidang cukai.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Wakil Walikota Pasuruan (Adi Wibowo), Ketua DPRD, serta Sekretaris Daerah. Peserta dari kegiatan sosialisasi ini terdiri dari 80 orang yang di antaranya adalah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh Kepala desa di Kota Pasuruan. Mengawali kegiatan, Adi Wibowo berikan sambutan, arahan, dan sekaligus membuka secara resmi sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Dalam sambutannya, Ari Wibowo
Menyampaikan komposisi dan distribusi penerimaan DBHCHT untuk berbagai sektor sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Harapan Ari, program gempur rokok ilegal seperti ini dapat tepat sasaran sesuai dengan kondisi kota Pasuruan. Rencananya, kegiatan sosialisasi di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan akan mengundang kurang lebih 1.140 orang dengan harapan rokok ilegal di Kota Pasuruan semakin berkurang.

(PLI BC Pasuruan)

#GempurRokokIlegal
#LegalItuMudah
#StopRokokIlegal
#BeaCukaiMakinBaik
#๐˜ž๐˜ฆ๐˜š๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ท๐˜ฆ๐˜‰๐˜บ๐˜๐˜ฆ๐˜ข๐˜ณ๐˜ต
#BeaCukaiPasuruanMenujuWBBM