Pasuruan โ โKawasan Berikat merupakan salah satu instrumen fasilitas fiskal yang diberikan Pemerintah untuk menarik Investasi,โ tutur Untung Basuki selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai dalam sambutannya membuka sosialisasi KUPAS (Kuasai Sampai Tuntas) Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 pada hari Kamis (15/07). Sosialisasi yang mengambil tema โ๐๐ฅ๐๐ง๐๐๐๐ฃ๐, ๐ง๐ถ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐ฆ๐ฎ๐ถ๐ป๐ดโ ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom dan Kanal Youtube Bea Cukai. Acara diikuti oleh ribuan pejabat dan pegawai Bea Cukai serta dibuka bagi pihak eksternal di seluruh Indonesia.
๐๐ฎ๐ป๐ป๐ฎ๐ป ๐๐๐ฑ๐ถ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐ผ selaku ๐๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐น๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐๐ผ๐ฟ ๐๐ฒ๐ฎ ๐๐๐ธ๐ฎ๐ถ ๐ฃ๐ฎ๐๐๐ฟ๐๐ฎ๐ป menunjuk perwakilan pejabat dan pegawai Bea Cukai Pasuruan untuk mengikuti acara sosialisasi sebagaimana dimaksud guna memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dapat berjalan dengan baik di Pasuruan. Sosialisasi kali ini menghadirkan 2 narasumber yang ahli di bidangnya. Sebagai wujud sinergi, selain menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, yaitu Bagus Nugroho selaku Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat, materi sosialisasi juga dibawakan oleh Arief Effendi selaku Kepala Seksi Peraturan PPN Industri III, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti diketahui bersama, tidak lama ini Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait Kawasan Berikat. Penerbitan peraturan ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengguna Jasa dan sebagai wujud nyata Bea Cukai untuk terus berupaya melaksanakan perbaikan dasar-dasar aturan seiring dengan perkembangan industri di Indonesia.
(PLI BC Pasuruan)
#Sosialisasi
#KupasPMK65
#KawasanBerikat
#BeaCukaiPasuruan
#BeaCukaiMakinBaik
#๐๐ฆ๐๐ฆ๐ณ๐ท๐ฆ๐๐บ๐๐ฆ๐ข๐ณ๐ต
#BeaCukaiPasuruanMenujuWBBM