AEO

Authorized Economic Operator (AEO)

Dasar Hukum

  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 Tentang Opertor Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) ;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-4/BC/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

Definisi AEO

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

AEO Benefits untuk Pengguna Jasa

Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional.

Alur Permohonan Sebagai AEO

Untuk informasi lebih lanjut, berikut Softfile materi Sosialisasi AEO dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Download Materi