Kawasan Berikat

Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat mulai berlaku 26 November 2018, menggantikan PMK tentang kawasan berikat yang lama.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Per-19/BC/2018 tentang Kawasan Berikat

Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan peti kemas
  2. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kasasan lain; dan
  3. Digunakan untuk melakukan Kegiatan Pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.

Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus memiliki:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Izin Usaha Industri;
  3. Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid;
  4. Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; dan
  5. Memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai
Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan Jaminan dan Pemasukannya Kembali ke Tempat Penimbunan Berikat
Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan Jaminan dan Pemasukannya Kembali ke Tempat Penimbunan Berikat
Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain
Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat
Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Perusahaan yang menggunakan fasilitas Kawasan Berikat diharuskan untuk memiliki dan mendayagunakan IT Inventory sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan data dan/atau Informasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Silahkan ketikan kata kuncinya pada kolom pencarian untuk menemukan daftar pertanyaan serupa.