Kawasan Berikat
Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat mulai berlaku 26 November 2018, menggantikan PMK tentang kawasan berikat yang lama.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Per-19/BC/2018 tentang Kawasan Berikat
Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan peti kemas
- Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kasasan lain; dan
- Digunakan untuk melakukan Kegiatan Pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.
Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus memiliki:
- NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Izin Usaha Industri;
- Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid;
- Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; dan
- Memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
- Peraturan Tatalaksana: PER-13/BC/2016
Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai
- Peraturan : PER-14/BC/2016
Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan Jaminan dan Pemasukannya Kembali ke Tempat Penimbunan Berikat
- Peraturan : PER-15/BC/2016
Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan Jaminan dan Pemasukannya Kembali ke Tempat Penimbunan Berikat
- Peraturan : PER-15/BC/2016
Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain
- Peraturan : PER-26/BC/2016
Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat
- Peraturan : PER-27/BC/2016
Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
- Peraturan : PER-27/BC/2016
Perusahaan yang menggunakan fasilitas Kawasan Berikat diharuskan untuk memiliki dan mendayagunakan IT Inventory sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan data dan/atau Informasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.