Focus Group Discussion membahas PER-19/BC/2018

Focus Group Discussion Dalam Rangka Menyelaraskan Pemahaman PER-19/BC/2018

Pasuruan (04/12/2018) – Dalam upaya menyelaraskan pemahaman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat yang baru terbit, Bea Cukai Pasuruan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) kepada pengguna jasa. Bertempat di Aula KPPBC TMP A Pasuruan, acara ini dihadiri oleh sekitar 60 perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat dan perusahaan yang sedang mengajukan perizinan kawasan berikat di lingkungan KPPBC TMP A Pasuruan.

FGD dimulai pukul 09.00 WIB dengan dibuka oleh Kepala KPPBC TMP A Pasuruan, Bapak Sugeng Harianto. Dalam sambutannya beliau berharap kegiatan ini benar-benar bisa terealisasikan dengan baik dan terjalin komunikasi yang interaktif, sehingga permasalahan terkait pemahaman perdirjen dapat terselesaikan dengan berdiskusi.

Selanjutnya penyampaian materi dibawakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Bapak Danang Seno Bintoro. Fokus diskusi membahas teknis tata laksana kawasan berikat dalam PER-19/BC/2018 yang belum dijelaskan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.