Insentif Khusus Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM)
Dulur BC Pas, perlu diketahui nih, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk industri kecil menengah, Bea Cukai menginisiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk (BM) Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) Atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin Yang Dilakukan Oleh Industri Kecil Dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor. Selanjutnya, untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan, PMK Nomor 177/PMK.04/2016 diperbarui dengan terbitnya PMK Nomor 110/PMK.04/2019.
KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan BM serta PPN atau PPNBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM. Fasilitas KITE IKM dapat diberikan kepada:
- industri kecil atau industri menengah;
- badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;
- IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; atau
- koperasi,
setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE.
Pada KITE IKM juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin dan/atau Barang Contoh dengan ketentuan:
- Mesin digunakan dengan tujuan untuk pengembangan industri; dan
- Mesin wajib digunakan untuk proses produksi dalam jangka waktu 2 tahun sejak impor/pemasukan Mesin.
Sedangkan untuk barang contoh memiliki ketentuan:
- Barang Contoh digunakan untuk menunjang kegiatan proses produksi yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor;
- Memenuhi kriteria lain sebagaimana tersebut pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Contoh
- Jumlah Barang Contoh dapat ditentukan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan manajemen risiko dan tingkat kewajaran.
Syarat dan Kriteria Fasilitas KITE IKM Terhadap IKM Dan Konsorsium KITE
Dulur Pas BC, namanya juga KITE IKM. Jadi fasilitas ini khusus untuk industri kecil dan menengah. Untuk industri kecil memiliki kriteria sebagai berikut:
- Merupakan usaha ekonomi produktif atau memiliki kegiatan pengolahan, perakitan / pemasangan
- Nilai investasi paling banyak 1 Miliar rupiah dengan kekayaan bersih 50 Juta s.d. 500 Juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan), dan hasil penjualan tahunan 300 Juta s.d. 2,5 Miliar rupiah.
Sedangkan untuk industri menengah kriterianya sebagai berikut
- Merupakan usaha ekonomi produktif atau memiliki kegiatan pengolahan, perakitan / pemasangan
- Nilai investasi 1 s.d. 15 Miliar rupiah dengan kekayaan bersih 500 Juta s.d. 10 Miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan, dan hasil penjualan tahunan 2,5 Miliar s.d. 50 Miliar rupiah.
Fasilitas KITE IKM akan diberikan kepada badan usaha yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:
- Berskala industri kecil dan menengah
- Melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/ atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor dengan kriteria bahan baku:
– Berasal dari luar Negeri, badan usaha telah melakukan kegiatan diatas minimal selama 2 tahun, atau memiliki kontrak penjualan ekspor (jika kegiatan belum berjalan selama 2 tahun)
– Berasal dari dalam negeri, badan usaha telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25% dari hasil penjualan tahunan selama 2 tahun terakhir
- Badan usaha yang Berdiri sendiri,
- Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun
- Bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan
- Bertanggungjawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.
Tata Cara Mendapatkan Fasilitas KITE IKM
Setelah mengetahui fasilitas dan kemudahan yang diberikan pada KITE IKM, sekarang Dulur Pas BC harus mengetahui tata cara untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor yang mengawasi kegiatan usaha dengan mengisi daftar isian berupa:
- a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
- b. jenis, nomor, dan tanggal izin usaha beserta perubahannya (jika tidak menunjukkan skala industri, harus menunjukkan dokumen mengenai kekayaan bersih, nilai investasi, atau hasil penjualan tahunan.
- c. jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi
- d. nomor dan tanggal kontrak penjualan ekspor (jika kegiatan usaha kurang dari 2 tahun)
- e. daftar rencana Barang dan/ atau Bahan;
- f. daftar rencana Hasil Produksi
- g. daftar rencana hasil produksi tujuan ekspor yang berasal dari dalam negeri
- h. daftar badan usaha penerima subkontrak (jika akan subkontrak)
- i. data jumlah investasi, tenaga kerja, aset, utang, dan permodalan
- j. data indikator kinerja utama yang ditargetkan badan usaha
- k. tanggal kesiapan untuk pemeriksaan lokasi
Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission atau dapat melalui tulisan dalam hal tidak dapat disampaikan melalui elektronik.
Atas permohonan diatas, maksimal 3 hari kerja sejak kesiapan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. Keputusan pemberian fasilitas KITE diterbitkan maksimal 1 hari kerja sejak berita acara pemeriksaan lokasi.
Perlu diingat Dulur Pas BC, pengajuan permohonan sampai terbitnya keputusan ini gratis tanpa dipungut biaya !
(PLI BC Pasuruan)