International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan Bea Cukai

Tata Cara Pendaftaran IMEI serta Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

 

(Intemational Mobile Equipment Identity) IMEI

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI yang berlaku per 18 April 2020, maka seluruh handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. Puncak penerapan peraturan ini dilaksanakan pada tanggal 15 September 2020.

Selang 4 bulan berlalu, temyata masyarakat masih dibingungkan dengan peraturan tersebut khususnya tata cara pendaftaran IMEI dalam hal pembelian HKT langsung dilakukan di Luar Negeri. DJBC selaku salah satu unit eksekutor penerapan peraturan tersebut, telah merespon dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-05/BC/2020 dan SE-12/BC/2020.

Secara, tata cara pendaftaran IMEI pada importasi HKT, dibagi menjadi 3 kelompok besar sebagai berikut:

1. Barang impor HKT via Cargo (BC 2.0, BC 2.5, PPFTZ), IMEI telah diregistrasi saat pengurusan TPP (Tanda Pendaftaran Produk) dan pengurusan perizinan Lartas.

2. Barang impor HKT via Barang Kiriman (e-commerce, pos, dll), HKT didaftarkan oleh penyelenggara pos dan/atau petugas Bea Cukai saat proses Clearance barang.

3. Barang impor HKT via Barang Penumpang, HKT didaftarkan oleh penumpang yang bersangkutan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai, atau dapat mengisi pada link beacukai.go.id/register-imei.html. Setelah mengisi form, pengguna jasa akan mendapatkan QR Code yang kemudian dapat diserahkan ke Petugas Bea Cukai pada pelabuhan/bandara pemasukan HKT untuk selanjutnya dilakukan periksa fisik barang dan penyelesaian kewajiban kepabeanan (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor)

Perlu diingat, importasi HKT oleh perorangan melalui barang kiriman dan/atau barang penumpang dapat didaftarkan IMEI-nya maksimal 2 unit HKT.

PENDAFTARAN IMEI

Permasalahan selanjutnya yang timbul dan sering ditanyakan masyarakat pada umumnyna adalah mengenai tata cara pendaftaran IMEI jika barang impor HKT yang telah keluar dari kawasan pabean atau yang biasa disebut pelabuhan/bandara tempat pemasukan barang impor. Hal ini sering terjadi pada masyarakat yang membeli produk HKT dari luar negeri melalui mekanisme barang penumpang dan tidak mendaftarkannya saat customs clearance di bandara/pelabuhan pemasukan.

Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh pengguna jasa yang tidak mendaftarkan perangkat HKT impor nya ketika di bandara/pelabuhan pemasukan:

1. Melakukan pendaftaran HKT dengan mengisi form pada aplikasi Mobile Bea Cukai, atau dapat mengisi pada link beacukai.go.id/register-imei.html.

2. Datang ke Kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa dan menunjukkan:

– Paspor Asli

– Dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen sejenis lainnya.

– Perangkat HKT yang akan didaftarkan

– QR code hasil pengisian form pada langkah 1

3. Pejabat Bea Cukai yang berwenang di kantor terdekat melakukan pemrosesan dengan memeriksa fisik barang HKT yang didaftarkan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai data yang diisikan oleh pengguna jasa.

4. Dalam hal Pejabat Bea Cukai yang berwenang menyetujui hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, akan diterbitkan kode billing yang diserahkan ke pengguna jasa untuk dilakukan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

5. Pengguna jasa dapat memenuhi kewajiban kepabeanannya dengan membayar BM dan PDRI pada Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi terdekat.

Perlu diingat, untuk pendaftaran IMEI HKT yang telah keluar dari kawasan pabean, Tidak Mendapatkan Fasilitas Pembebasan sebesar USD500 sebagaimana barang impor HKT yang didaftarkan melalui mekanisme barang penumpang di bandara/pelabuhan pemasukan. Selain itu, layanan Registrasi IMEI hanya dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak hari kedatangan.

Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

Terdapat 3 garis besar mekanisme importasi handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT), begitu juga dalam perhitungan BM dan PDRI juga terdapat 3 perbedaan yang akan dijabarkan sebagai berikut:

1. Perhitungan BM dan PDRI pada saat registrasi IMEI di *Bandara*.

HKT dikenakan BM dan PDRI sebesar BM 10%, PPN 10% dan PPh Pasar 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak menunjukkan NPWP). Atas mekanisme importasi ini diberikan keringanan atas BM & PDRI sebesar USD 500 per orang untuk tiap kedatangan.

Contoh :

Harga gadget USD 848, dikurangi pembebasan USD 500 = USD 348

USD 348 x Rp. 14.700^ = Rp. 5.116.000^^

BM = Rp. 5.116.000 x 10% = Rp. 512.000

PPN = (Rp. 5.116.000 + Rp. 512.000) x 10% = Rp. 563.000

PPh pasal 22 Impor = (Rp. 5.116.000 + Rp. 512.000) x 10%^^^ = Rp. 563.000

Total BM dan PDRI = *Rp. 1.638.000,-*

2. Perhitungan BM da PDRI saat registrasi IMEI di *Kantor Bea Cukai terdekat*

Perhitungan sama dengan poin 1, namun pada kasus ini tidak diberikan keringanan pembebasan BM & PDRI sebesar USD 500 sebagaimana registrasi IMEI di bandara.

Harga gadget USD 848 x Rp. 14.700^ = Rp. 12.466.000^^

BM = (Rp. 12.466.000x 10% = Rp. 1.247.000

PPN = (Rp. 12.466.000+ 1.247.000) x 10% = Rp. 1.371.000

PPh pasal 22 Impor = (Rp. 12.466.000+ 1.247.000) x 10%^^^ = Rp. 1.371.000

Total BM dan PDRI = *Rp. 3.989.000,-*

3. Perhitungan BM da PDRI *barang kiriman* saat registrasi IMEI di Kantor Pos/Jasa Titipan.

Proses registrasi IMEI khusus barang kiriman diberikan keringanan pembebasan BM & PDRI hanya sebesar USD 3, dengan ketentuan nilai barang s.d. USD 3, maka hanya membayar PPN 10%, dan apabila nilai barang melebihi USD 3 maka harus membayar BM 7,5% ditambah PPN 10%.

Harga gadget USD 848 x Rp. 14.700^ = Rp. 12.466.000^^

BM = (Rp. 12.466.000x 7,5% = Rp. 935.000

PPN = (Rp. 12.466.000+ Rp. 935.000) x 10% = Rp. 1.340.000

Total BM dan PDRI = *Rp. 2.275.000,-*

^Menyesuaikan kurs yang berlaku saat itu

^^Pembulatan ribuan keatas

^^^jika tidak memiliki npwp, maka tariff PPh pasal 22 impor sebesar 20%