Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2016. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengundang secara khusus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan untuk memberikan sosialisasi terkait dengan Tax Amnesti. Tax Amnesti atau Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang saharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakandan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada para pejabat dan pelaksana di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan mengenai Tax Amnesti.
Narasumber pada kegiatan sosialisasi Tax Amnesti adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Bapak Harry Tatak Widyoko, Pemeriksa Pajak Muda Bapak Johanes Pieter Henry, dan Account Representative Bapak Muchamad Lekga. Pada sosialisasi tersebut beliau menjelaskan terkait dengan pengertian amnesti pajak, alasan untuk mengikuti amnesti pajak, subjek yang dapat memanfaatkan amnesti pajak, ketentuan dan persyaratan amnesti pajak, dan prosedur mengikuti amnesti pajak.
Kegiatan tersebut ditutup oleh beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh audience dan pemberian plakat penghargaan. Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, para pejabat dan pelaksana dapat memiliki pengetahuan, informasi dan turut berpartisipasi dalam pelaksanakan program pemeriksa pusat di bidang Amnesti Pajak. (Bravo Bea Cukai)