Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

#GempurRokokIlegal #LegalItuMudah

Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang besar dan diandalkan dalam membiayai program-program pemerintah. Namun sayangnya, penerimaan dari sektor CHT masih belum optimal dikarenakan banyak beredamya rokok-rokok illegal.

Bea Cukai Pasuruan, sebagai salah satu kantor dengan penerimaan CHT terbesar terus perupaya dalam penegakan hukum melalui program “Gempur Rokok Ilegal”. Salah satu kegiatan dalam program tersebut adalah melalui edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media untuk terus mengajak pelaku rokok illegal agar menjadi legal.

Salah satu sebab beredamya Rokok illegal tersebut karena pelaku usaha belum/tidak memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai   pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang  kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.  Untuk pelaku usaha Hasil Tembakau sebagai penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dikecualikan untuk memiliki NPPBKC.

Peraturan yang mengatur mengenai hal ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04.2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan tata laksananya diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor Per-08/BC/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan Cara Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai. Untuk proses layanan NPPBKC pada Kantor Bea Cukai Tidak dipungut Biaya atau Gratis

Sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, pengusaha BKC harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usahanya ditujukan ke Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan atau Kantor yang mengawasi lokasi/bangunan/tempat usaha. Permohonan tersebut harus melampirkan:

  • Denah situasi dalam lokasi/bangunan/tempat usaha
  • Denah situasi sekitar lokasi/bangunan/tempat usaha
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

Petugas Bea Cukai Pasuruan atau Kantor yang mengawasi akan melakukan pemeriksaan lokasi dan memberikan Berita Acara pemeriksaan lokasi dengan janji layanan 5 hari kerja. Lokasi/bangunan/tempat usaha harus memenuhi ketentuan pada PMK Nomor 66/PMK.04.2018 pasal 7 s.d. pasal 13.

Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, Pengusaha BKC mengajukan permohonan NPPBKC dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Izin usaha dari Instansi terkait (IUI/TDI)
  • Penyampaian data registrasi Pengusaha BKC
  • Surat pemyataan bermaterai
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dalam hal pengusaha tidak mengajukan permohonan NPPBKC dalam waktu 3 bulan setelah pemeriksaan lokasi, ybs harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi kembali. Untuk format surat permohonan pemeriksaan lokasi, denah, surat permohonan NPPBKC, dan surat pemyataan termasuk ceklist NPPBKC dapat diunduh pada link https://tinyurl.com/SYARATNPPBKC.

(PLI Bea Cukai Pasuruan)