Registrasi Kepabeanan

Registrasi Kepabeanan

Komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi semakin nyata. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang mengawasi dan melayani ekspor impor juga telah menindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 Tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabenan.

Registrasi Kepabeanan diwajibkan bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha sebagai berikut:

  • Importir;
  • Eksportir;
  • PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan);
  • Pengangkut;
  • Pengusaha dalam FTZ (Free Trade Zone);
  • PJT (Perusahaan Jasa Titipan);
  • Pengusaha TPS (Tempat Penimbunan Sementara);
  • Penyelenggara/Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat); dan/atau
  • Perusahaan Penerima Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

Dikecualikan   terhadap   Pengguna   Jasa   yang   melakukan pemenuhan kewajiban pabean impor, ekspor, dan/atau pengangkut yang berkaitan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMK-219/PMK.04/2019.

Syarat dan Tata Cara Registrasi Kepabenan

Untuk  dapat  melakukan  Registrasi  Kepabeanan,  Pengguna  Jasa  secara umum harus memiliki:

  • NIB;
  • NPWP;
  • Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid.

Untuk beberapa kegiatan, terdapat persyaratan tambahan sebagaimana disebutkan pada pasal 4 PMK-219/PMK.04/2019.

Khusus untuk Pengguna Jasa yang registrasi kepabeananya sebagai importir dan/atau eksportir dan telah memiliki NIB, dapat juga berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang telah:

  • Melakukan Registrasi Kepabeanan; dan
  • Memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan.

Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui system OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single   Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdapat 2 jenis permohonan pada OSS sebagai berikut:

  1. Sebagai Importir dan/atau Eksportir, dengan melakukan pendaftaran Perizinan berusaha pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
  2. Selain sebagai Importir dan/atau Eksportir, termasuk dalam kategori Izin Komersial atau Operasional. Khusus untuk kategori ini harus   memenuhi persyaratan  sesuai  dengan  Komitmen  kepada  Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai yang dijelaskan pada pasal 11 PMK-219/PMK.04/2019

Registrasi  Kepabeanan  dilakukan  dengan  mengisi  data  paling  sedikit  memuat:

  • NIB;
  • NPWP;
  • Identitas dan alamat badan usaha;
  • Identitas dan alamat penanggung jawab;
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
  • Legalitas badan usaha;
  • Jumlah modal; dan
  • Jumlah tenaga kerja Indonesia atau asing.

(PLI BC Pasuruan)