Pasuruan (22/10) – Sejalan dengan Gerakan “Gempur Rokok Ilegal!” yang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Pasuruan terus melaksanakan sosialisasi kepada warga desa di Kabupaten Pasuruan. Menggandeng Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kantor Bea Cukai Pasuruan menyampaikan informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada hari Rabu – Senin, 16 – 21 Oktober 2019.
Adapun ketiga desa tersebut adalah :
1. Balai Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo pada tangal 16 Oktober 2019
2. Balai Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi pada tanggal 17 Oktober 2019
3. Balai Desa Wonorejo, Kecamatan Tutur pada tanggal 21 Oktober 2019.
Edi Budi Santoso selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi bertugas menjadi narasumber bersama dengan perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Pada kesempatan ini turut hadir pula Komandan Koramil serta Kepala Polsek dari masing-masing kecamatan sebagai bentuk sinergi dan kerja sama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan.
Edi menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan harus terus dicegah dan dihentikan. “Manfaat yang diperoleh dengan adanya cukai ini sangat besar dan menjadi penopang diberbagai bidang, oleh karena itu peredaran rokok ilegal harus terus kita cegah supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait dengan ketentuan cukai.” Ujar Edi.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan serta aparat penegak hukum dalam memberantas rokok ilegal untuk mewujudkan Bea Cukai Makin Baik.