Pasuruan (23/8) – Dalam rangka mendukung gerakan “Gempur Rokok Ilegal!” sekaligus melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Bea Cukai Pasuruan melaksanakan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat di tiga desa di Kabupaten Pasuruan pada hari Senin – Rabu, 19 – 21 Agustus 2019.
Edi Budi Santoso selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Syafii Romli selaku Kepala Subseksi Peyuluhan bertugas untuk menjadi narasumber bersama dengan perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Pada kesempatan ini turut hadir pula Komandan Koramil serta Kepala Polsek dari masing-masing kecamatan yang didatangi sebagai bentuk sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Adapun ketiga desa tersebut adalah :
1. Balai Desa Plososari, Kecamatan Grati pada tangal 19 Agustus 2019
2. Balai Desa Jeladri, Kecamatan Winongan pada tanggal 20 Agustus 2019
3. Balai Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling pada tanggal 21 Agustus 2019.
Dalam paparannya, Edi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan harus dicegah dan dihentikan. “Cukai yang anda lunasi ini nantinya akan kembali lagi untuk masyarakat di Kabupaten Pasuruan dalam bentuk DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang salah satunya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan, dan oleh karena itu peredaran rokok ilegal harus kita cegah supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait dengan ketentuan cukai.” Ujar Edi.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peratura peundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat ini dhiarapkan dapat menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum dalam memberantas rokok ilegal dalam rangka mewujudkan Bea Cukai Makin Baik.