Sekilas Tentang Ekspor

Sekilas Tentang Ekspor

Di era globalisasi saat ini, persaingan perdagangan antar Negara semakin ketat. Ekspor dan impor semakin mudah seiring dengan berkembangnya teknologi dan semakin gencamya perjanjian intemasional antar Negara atau kawasan. Maka sudah selayaknya pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai selaku gerbang terdepan dalam perdagangan intemasional untuk terus memberikan dukungan guna pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ekspor, sebagai salah satu kegiatan penggerak pertumbuhan ekonomi nasional harus mendapat perhatian. Sebelum jauh menilik program pemerintah dalam rangka peningkatan daya saing global dalam kegiatan ekspor, mari sejenak sedikit membahas mengenai ekspor. Ekspor Adalah kegiatan mengeluarkan  barang dari daerah pabean. Orang yang mengeluarkan barang disebut eksportir dan barang yang dikeluarkan disebut barang ekspor.

Barang   yang   akan diekspor   Wajib   diberitahukan   ke   kantor   pabean   dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor. Pemberitahuan disampaikan oleh eksportir/kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat  7  hari  sebelum  tanggal  perkiraan  ekspor  paling  lambat  sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan. Atas ekspor barang curah dan kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up) tanpa peti  kemas,  Pemberitahuan  Pabean    Ekspor    dapat    disampaikan    paling    lambat    sebelum    keberangkatan sarana pengangkut.

Pemberitahuan  pabean  ekspor  tidak wajib atas ekspor:

  1. Barang pribadi penumpang;
  2. Barang awak sarana pengangkut;
  3. Barang pelintas batas;
  4. Barang  kiriman  melalui  PT  (Persero)  Pos  Indonesia  dengan  berat  tidak  melebihi 100 (seratus) kilogram.

Begitu berjasanya ekspor dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tentu barang ekspor akan diperlakukan berbeda dengan barang impor. Jika barang impor umumnya akan terutang bea masuk, untuk barang ekspor hanya barang-barang tertentu saja yang dikenakan bea keluar. Sehingga terhadap barang ekspor umumnya tidak dikenakan bea keluar.

Barang  ekspor  yang  dikenakan  Bea  Keluar  hanya yang disebutkan pada pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, yang terdiri atas:

  • Kulit dan kayu;
  • Biji kakao;
  • Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
  • Produk hasil pengolahan mineral logam; dan
  • Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dan/atau secara spesifik sebagaimana ditetapkan yang terakhir dalam PMK Nomor 166/PMK.010/2020 Perubahan Kedua Atas 13/PMK.010/2017.

Dalam hal pemeriksaan pabean, disebutkan dalam pasal 7 PMK Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspormenteri Keuangan, terhadap barang ekspor hanya dilakukan pemeriksaan dokumen. Pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor hanya berlaku pada barang-barang berikut :

  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. Barang  Ekspor  yang  pada  saat  impomya  ditujukan  untuk diekspor kembali;
  3. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
  4. Barang     Ekspor     yang     berdasarkan     rekomendasi     dari     kementerian/lembaga       terkait       dengan       pertimbangan       Direktorat  Jenderal  Bea  dan  Cukai  atau  Barang  Ekspor  yang  berdasarkan  rekomendasi  unit  intemal  Direktorat  Jenderal  Bea  dan  Cukai,  yang  ditetapkan  oleh  Direktur  Jenderal  atas  nama Menteri Keuangan;
  5. Barang  Ekspor  yang  berdasarkan  informasi  dari  Direktorat  Jenderal  Pajak  menunjukkan  adanya  indikasi  yang  kuat  akan  terjadi  pelanggaran  atau  telah  terjadi  pelanggaran  terhadap  ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  6. Barang  Ekspor  yang  berdasarkan  hasil  analisis  atas  informasi  yang  diperoleh  dari  sumber-sumber  lainnya  menunjukkan  adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi      pelanggaran      terhadap      ketentuan      perundang-undangan.
  7. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:
  • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan;
  • KITE pengembalian; dan/atau
  • KITE industri kecil dan menengah;

(PLI Bea Cukai Pasuruan)

#AyoEkspor
#EksporItuMudah
#BeaCukaiPasuruan
#BeaCukaiMakinBaik
#π˜žπ˜¦π˜šπ˜¦π˜³π˜·π˜¦π˜‰π˜Ίπ˜π˜¦π˜’π˜³π˜΅
#BeaCukaiPasuruanMenujuWBBM