Sekilas Tentang Ekspor
Di era globalisasi saat ini, persaingan perdagangan antar Negara semakin ketat. Ekspor dan impor semakin mudah seiring dengan berkembangnya teknologi dan semakin gencamya perjanjian intemasional antar Negara atau kawasan. Maka sudah selayaknya pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai selaku gerbang terdepan dalam perdagangan intemasional untuk terus memberikan dukungan guna pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ekspor, sebagai salah satu kegiatan penggerak pertumbuhan ekonomi nasional harus mendapat perhatian. Sebelum jauh menilik program pemerintah dalam rangka peningkatan daya saing global dalam kegiatan ekspor, mari sejenak sedikit membahas mengenai ekspor. Ekspor Adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Orang yang mengeluarkan barang disebut eksportir dan barang yang dikeluarkan disebut barang ekspor.
Barang yang akan diekspor Wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor. Pemberitahuan disampaikan oleh eksportir/kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan. Atas ekspor barang curah dan kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up) tanpa peti kemas, Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Pemberitahuan pabean ekspor tidak wajib atas ekspor:
- Barang pribadi penumpang;
- Barang awak sarana pengangkut;
- Barang pelintas batas;
- Barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
Begitu berjasanya ekspor dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tentu barang ekspor akan diperlakukan berbeda dengan barang impor. Jika barang impor umumnya akan terutang bea masuk, untuk barang ekspor hanya barang-barang tertentu saja yang dikenakan bea keluar. Sehingga terhadap barang ekspor umumnya tidak dikenakan bea keluar.
Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar hanya yang disebutkan pada pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, yang terdiri atas:
- Kulit dan kayu;
- Biji kakao;
- Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
- Produk hasil pengolahan mineral logam; dan
- Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dan/atau secara spesifik sebagaimana ditetapkan yang terakhir dalam PMK Nomor 166/PMK.010/2020 Perubahan Kedua Atas 13/PMK.010/2017.
Dalam hal pemeriksaan pabean, disebutkan dalam pasal 7 PMK Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspormenteri Keuangan, terhadap barang ekspor hanya dilakukan pemeriksaan dokumen. Pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor hanya berlaku pada barang-barang berikut :
- Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
- Barang Ekspor yang pada saat impomya ditujukan untuk diekspor kembali;
- Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
- Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait dengan pertimbangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi unit intemal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan;
- Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
- Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
- Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan;
- KITE pengembalian; dan/atau
- KITE industri kecil dan menengah;
(PLI Bea Cukai Pasuruan)
#AyoEkspor
#EksporItuMudah
#BeaCukaiPasuruan
#BeaCukaiMakinBaik
#ππ¦ππ¦π³π·π¦ππΊππ¦π’π³π΅
#BeaCukaiPasuruanMenujuWBBM