Waspada Penipuan !

Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas memungut pungutan Negara dalam bidang kepabeanan dan cukai menjadi sasaran empuk untuk dijadikan kambing hitam bagi pelaku penipuan yang tidak bertanggung jawab.  Tidak jarang mereka juga memasang foto pejabat Bea Cukai untuk dijadikan foto profil atau identitas palsu guna melancarkan modusnya. Sehingga, sudah menjadi hal yang lumrah jika sekarang tugas Bea Cukai tidak hanya melindungi masyarakat dari barang illegal, atau Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Namun juga berusaha mencegah masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan yang sangat merugikan.

Melalui laman publikasi berita Kemenkeu.go.id, Bea Cukai telah mengidentifikasikan beberapa jenis modus penipuan yang sangat marak terjadi di masyarakat. Identifikasi ini bertujuan untuk mengenali dan selanjutnya agar dapat dilakukan langkah preventif untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari pelaku penipuan. Berikut Penjabaran beberapa jenis modus penipuan:

  1. Modus jual beli online dalam negeri. Pelaku menawarkan barang pada media sosial khususnya Facebook dan Instagram, dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar. Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai sitaan Bea Cukai, black market, tanpa pajak dan sejenisnya. Setelah terjadi transaksi jual beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya. Modus ini mayoritas disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
  2. Modus lelang palsu. Modus ini mengatakan bahwa pihak Bea Cukai sedang menyelenggarakan lelang tertutup tapi resmi. Pelaku menawarkan lelang melalui beberapa saluran, seperti media sosial, whatsapp group, atau SMS berantai. Calon korban diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi bahkan sampai disamarkan menjadi rekening bendahara lelang.
  3. Modus jasa penyelesaian tangkapan Bea Cukai. Pada modus ini, pelaku menawarkan jasa bisa membantu menyelesaikan kasus dan mengembalikan barang yang telah disita oleh petugas Bea Cukai. Ini adalah modus double hit yang menjadi terusan setelah pelaku menjual barang kepada korban. Dengan begitu pelaku mendapatkan keuntungan dari barang tipuan dan pemerasan.
  4. Modus kiriman luar negeri. Modus ini paling sering ditemui di masyarakat dikarenakan si pelaku harus terlebih dahulu berkenalan atau membangun kepercayaan (trust) selama berbulan-bulan. Modus jenis ini paling banyak menyerang kaum hawa karena kepercayaan yang telah dibangun oleh si pelaku penipuan dengan motif asmara dan menimbulkan kerugian paling besar. Cara kerja modus ini, setelah pelaku berkenalan dan membangun kepercayaan, pelaku mengirimkan barang kepada korban biasanya berisi HP, tas, emas termasuk uang. Kemudian, oknum yang mengaku petugas Bea Cukai menyatakan bahwa paket ditahan oleh Bea Cukai karena barangnya melebihi nilai batasan, atau harus bayar bea masuk. Korban biasanya diminta transfer sejumlah uang agar barang dapat dikirimkan ke penerima ke rekening pribadi (si pelaku).
  5. Modus teman ditahan. Modus kali ini diawali dengan korban yang berkenalan dengan pelaku melalui media daring. Setelah beberapa lama, pelaku menyatakan ingin mengunjungi Indonesia. Pada saat pelaku mengaku sudah sampai di Indonesia, pelaku menghubungi korban dan menyatakan dirinya ditahan karena membawa uang yang dalam jumlah banyak dan meminta agar korban mentransfer uang agar dirinya dibebaskan.
  6. Modus kiriman diplomatik. Pelaku menghubungi korban bahwa terdapat kiriman dengan jenis kiriman diplomatik. Untuk meyakinkan korban, pelaku kadang membuat web tracking sendiri seolah-olah memang benar barang tertahan di Bea Cukai. Selanjutnya, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar paket tersebut dapat diteruskan ke penerima.

Ciri utama modus penipuan

Dari jenis-jenis modus penipuan yang telah dijelaskan pada postingan-postingan sebelumnya, dapat disimpulkan yang menjadi ciri utama modus penipuan adalah sebagai berikut:

  • Menghubungi menggunakan nomor pribadi,
  • mengaku sebagai pejabat Bea Cukai,
  • mengancam untuk memproses ke jalur hukum,
  • meminta transfer sejumlah uang ke nomor rekening pribadi.

Lantas, bagaimana langkah yang sebaiknya dilakukan agar kita dapat terhindar dari modus penipuan sebagaimana dijelaskan pada postingan sebelumnya?

  1. Kenali rekening yang digunakan oleh pelaku. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor *tidak dilakukan melalui rekening pribadi* melainkan langsung ke rekening penerimaan Negara dan menggunakan kode billing.
  2. Melakukan pengecekan barang kiriman secara mandiri melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman. Karena semua barang kiriman dari luar negeri yang diberitahukan secara legal ke Bea Cukai akan dapat ditemukan pada lama tersebut.
  3. Hubungi petugas Bea Cukai dalam hal ada oknum yang mengaku Petugas Bea dan Cukai, dengan dapat datang langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi media sosial resmi Bea Cukai.

Sebarkan informasi bermanfaat ini ke keluarga, teman, atau saudara ya. Agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

(PLI BC Pasuruan)

#GempurRokokIlegal
#BeaCukaiPasuruan
#BeaCukaiMakinBaik
#π˜žπ˜¦π˜šπ˜¦π˜³π˜·π˜¦π˜‰π˜Ίπ˜π˜¦π˜’π˜³π˜΅
#BeaCukaiPasuruanMenujuWBBM