Tata Cara Mengajukan Keberatan terkait Informasi Publik
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, disebutkan pada pasal 14 bahwa setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan permohonan informasi dalam hal :
a. penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
b. tidak disediakannya informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
f. permohonan Informasi Publik dikenakan biaya; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan.
Keberatan diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukan alasan dengan mengisi formulir keberatan sesuai dengan format dalam Lampiran huruf F PMK sebagaimana diatas.
Pengajuan keberatan ditujukan kepada:
a. Atasan PPID Kementerian Keuangan, dalam hal permohonan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Kementerian Keuangan atau Pemohon menemukan alasan keberatan; atau
b. Atasan PPID Tingkat I, dalam hal permohonan Informasi Publik ditujukan kepada Perangkat PPID atau Pemohon menemukan alasan keberatan yang dipublikasikan pada situs web unit Eselon I dan/ atau unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(PLI BC Pasuruan)
#KeberatanInformasi
#BeaCukaiPasuruan
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiPasuruanMenujuWBBM