Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan sebagai badan publik dengan Pemohon danjatau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan pada pasal PMK 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan pada pasal 40, bahwa PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID sebagai pejabat penerima mandat harus:
a. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
b. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang Sengketa Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan danjatau Atasan PPID
Tingkat I.